Otomotifnet.com - Resmi berlaku tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi gas buang, atau dikenal carbon tax alias pajak karbon.
Terhitung mulai Sabtu (16/10/2021), yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
”Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan,”
“Perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tulis regulasi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Beleid dari regulasi tersebut menetapkan tarif PPnBM dihitung berdasarkan efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.
Diawali untuk kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.
Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.
Baca Juga: Begini Skema Pungutan Pajak Karbon, Tak Lagi Soal Bentuk Bodi Mobil
Dilanjut kategori kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen.
Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
Kemudian untuk kendaraan berpenumpang 10-15 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, diganjar tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
Sementara untuk kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc ditetapkan tarif 25 persen dan 30 persen.
Berikutnya untuk kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipatok tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen.
Adapun untuk lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.
Melalui aturan baru tersebut, dipastikan pengenaan tarif PPnBM tidak lagi melihat bentuk bodi.
Alhasil, segmen sedan hingga mobil hybrid, plug-in hybrid, Battery Electric Vehicle (BEV), hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) diharapkan sanggup bersaing.
Baca Juga: Mobil Listrik Renault Zoe Bakal Hadir, Tunggu Insentif Pajak Karbon
Bahkan PMK tersebut memberi keistimewaan terhadap mobil listrik murni alias BEV serta FCEV. Yakni dengan membebaskan PPnBM untuk keduanya.
Nah teruntuk mobil-mobil yang sudah lebih dulu menikmati relaksasi PPnBM, maka regulasi ini tidak berlaku sementara hingga tutup kalender 2021. Makin rendah emisi, maka tarif PPnBM kian murah.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR