Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pecat Langsung, Kades Rangkap Jabatan Jadi Maling, Barang Bukti Daihatsu Xenia

Irsyaad W - Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
Susanto (43) Kepala Desa Gedung Baru dan Cutay (39) yang menjadi maling Daihatsu Xenia milik Kades Penantian
Sripoku.com/Alan
Susanto (43) Kepala Desa Gedung Baru dan Cutay (39) yang menjadi maling Daihatsu Xenia milik Kades Penantian

Otomotifnet.com - Kepala Desa (Kades) Gedung Baru, BPR Ranau Tengah, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Susanto (43) patut dipecat dan dipenjara.

Karena ia rangkap jabatan jadi otak aksi maling dengan barang bukti Daihatsu Xenia.

Sementara yang menjadi eksekutor merupakan warganya sendiri bernama Rama Yadi alias Cutay (39).

Daihatsu Xenia nopol BG 1094 RW yang dimaling diketahui milik Edi Kurniawan, Kepala Desa Penantian, Banding Agung, OKU Selatan, Sumsel.

Informasi yang didapat, Xenia tersebut hilang dicuri saat parkir di wilayah Danau Ranau karena dibawa korban bersama keluarga, sekitar pukul 21:30 WIB, (20/11/21) lalu.

Baca Juga: Toyota Avanza Pak Kades Diamuk Massa, Disuruh Turun Ngeyel, Ketahuan Bawa Istri Orang

Lantas korban langsung melapor ke Mapolsek Banding Agung atas kehilangan Daihatsu Xenia tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Wakapolres OKU Selatan, Kompol MP Nasution menyebutkan, aksi maling mengerucut pada tersangka Susanto.

"Tersangka ada dua orang, satu orang berperan sebagai pemetik, yang satunya lagi yang menyuruh atau yang memerintah sebagai tindak pidana pencurian," ungkap Nasution, (9/12/21).

Dalam aksinya, menurut Nasution, para pelaku sudah menyiapkan kunci duplikat Daihatsu Xenia tersebut.

"Yang menyuruh adalah tersangka S kemudian yang mengeksekusi di lapangan adalah tersangka Rama," sambungnya.

Pasca mengamankan kedua tersangka, unit reskrim Polres OKU Sekatan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Daihatsu Xenia, motor yang digunakan pelaku, kunci kontak duplikat serta Fotocopy STNK dan BPKB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kades Susanto beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).

"Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tandasnya.

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2021/12/09/susanto-kades-gedung-baru-oku-selatan-diringkus-terkait-pencurian-mobil-ini-kronologinya

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa