Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan, Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Lagi Murah Sampai Akhir 2021

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 14 Desember 2021 | 16:15 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2021
Harryt / OTOMOTIF
Bapenda DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2021

Otomotifnet.com - Bagi warga DKI Jakarta buruan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab hingga akhir 2021 mendatang, bayar PKB di DKI Jakarta lagi murah.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan diskon dan penghapusan pajak kendaraan.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.

"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," ujar Dianari saat dihubungi GridOto.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif

Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Desember 2021.

"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2021 saja.

"Sedangkan untuk BBN (Bea Balik Nama) penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.

Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa