Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh Pemerintah.
Aturan ini tentu langsung berdampak pada regulasi perjalanan baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis salah satu poin Inmendagri yang yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (4/1/2022).
Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil – genap, mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.
Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen.
Adapun untuk wilayah yang masuk ke level PPKM level 3, kapasitas maksimal angkutan umumnya diatur hanya 70 persen
Sementara itu, Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Ganjil Genap di 13 Lokasi Ini Tetap Diberlakukan
Merujuk pada aturan terakhir yakni, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022.
Berikut ini syarat bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang ingin melakukan perjalanan keluar kota:
- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin
- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR