Otomotifnet.com - Sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga yang terdampak proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Guna mendapatkan persetujuan dari warga, tim persiapan tol Gilimanuk-Mengwi pun melaksanakan konsultasi publik dalam beberapa tahap.
Untuk sekarang konsultasi publiknya sudah masuk tahap 2 yang digelar pada 18-20 Januari 2022 lalu.
Namun, ada fakta yang cukup mengejutkan saat konsultasi tahap 2 dilakukan.
Yakni masih adanya banyak kesalahan data pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Hal tersebut jelas membuat masyarakat maupun pemerintah desa menjadi bingung.
Bahkan, sampai ada satu nama yang muncul dan sudah diundang pada konsultasi publik tahap 2.
Tetapi, lahan yang dimiliki warga ini ternyata tidak terdampak oleh proyek jalan tol.
Perbekel Yeh Embang Kangin, I Gede Suardika menuturkan kalau kerancuan data ini membuatnya dan warga bingung.
Pasalnya, ada banyak lahan terdampak yang nama pemiliknya tidak sesuai.
"Entah awalnya kesalahan dari BPN atau dari yang lainnya, kami tentu mempertanyakan hal itu," ungkapnya.
Menurutnya, ada kemungkinan kalau data pemilik tanah di BPN sebetulnya sudah di-update dengan nama yang baru.
Baca Juga: Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Berlanjut, Masyarakat Diselimuti Keresahan
Tapi, nama pemilik tanah yang lama justru tetap muncul dalam datanya.
"Ini yang akhirnya menimbulkan kesulitan saat sosialisasi atau konsultasi publik," imbuhnya.
Secara terpisah, I Made Dresta selaku Perbekel Desa Penyaring juga menyebutkan hal serupa.
Ada sejumlah pemilik lahan di wilayahnya yang tidak terdampak proyek tol Gilimanuk-Mengwi, tapi tetap mendapatkan undangan konsultasi publik.
"Kami harap datanya lebih valid, jadi tidak ada ribut-ribut seperti ini," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, I Gede Adiratma selaku anggota Tim Persiapan Pembangunan Jalan Tol menerangkan kalau seyogyanya untuk mengkonfirmasinya ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, terkait data yang belum valid sebetulnya bersumber dari tim instansi pemohon yang dalam hal ini Bina Marga.
"Itu hanya tahapan persiapan sebelum tahap pelaksanaan yang bisa dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat," ucapnya.
Setelahnya masih ada proses penetapan lokasi (penlok) melalui SK Gubernur Bali yang nantinya harus diserahkan juga ke Dirjen Bina Marga.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR