"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," sebut Budi. AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.
Baca Juga: Heboh Modus Pemerasan Modus Pura-pura Ketabrak, Ini Tips Mengahadapinya
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Diberitakan sebelumya, dalam video yang beredar, tampak AF berupaya memberhentikan mobil dengan dibonceng oleh pengendara motor.
Sesampainya di depan Gedung Plaza PP, AF langsung mengadang mobil, sambil meminta pertolongan kepada pengendara lain.
"Minggir lo, minggir," kata AF sambil menunjuk ke arah mobil.
Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya. Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.
"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR