Mendadak, muncul kerbau hendak menyeberang jalan.
Karena jarak sudah dekat, pengemudi tak bisa menghindar hingga menumbuk kerbau.
"Orang-orang dalam mobil tidak apa-apa dan sudah pulang," terang Syamsu.
"Kalau kerbaunya pergi, pemilik kerbau itu sampai hari ini kita belum tahu," sambungnya.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kaki empat.
"Kita sudah berulang kali mensosialisasikan tentang ini. Memang butuh kesadaran para pemilik hewan ternak," sebutnya.
"Nanti kami tindak tegas jadi ribut, pemilik hewan tidak senang misalnya," kata dia.
Menurut Syamsu, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tersebut sebenarnya ada sanksinya.
Apabila pemilik meliarkan hewan ternaknya, maka bisa dikenakan denda.
"Kami sangat berharap Kalau dilepas tolong dijaga agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak kejadian," katanya.
Baca Juga: Pajero Sport Dinas Apes, Rompal Adu Kerbau Beneran, Pemilik Ternak Rugi Rp 50 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR