Setelah berhenti, korban diseret paksa keluar kabin dan dianiaya.
Tak puas, pelaku AB (17) kemudian menusukan badik dari balik bajunya ke perut dan pinggang korban.
Saksi Tholib (30) dan Wanto (32) yang melihat langsung melerai ulah brutal pelaku.
Korban yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.
Sementara penyidik masih mendalami dua alasan dua pelajar itu tega menganiaya korban.
"Saksi DYW, mengakui kalau ia adalah calon istri korban," kata Miko Indrayana.
Menurut Miko, sah-sah saja pengakuan pelaku. Namun keduanya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga luka serius.
"Proses hukum sesuai prosedur dan pada keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Miko.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kaus putih dan celana pendek cokelat muda bersimbah darah milik korban.
Lalu satu buah badik, satu jumper hoodie warna merah dan sat unit Honda Scoopy nopol S 2874 MX yang dipakai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Begal Bersenjata Celurit Terjun ke Jurang, Yamaha NMAX Selamat Suzuki Smash Ditinggal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR