Otomotifnet.com - Pengemudi Kijang kapsul hitam yang dimassa di Kutawaringin, Kabupaten Bandung (4/3/2022), kini statusnya dinaikan jadi tersangka.
"Jadi update-nya kita sudah mendapatkan keterangan para saksi. Dari situ dilakukan olah TKP, dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara. Jadi kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui (5/3/2022).
Selain telah melakukan gelar perkara, Kusworo mengatakan telah melakukan test urine kepada tersangka.
Dari hasil test urine, tersangka positif menggunakan obat penenang jenis Merlopam.
"Kami juga melaksanakan test urine dan dari hasil test tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Kusworo.
Motif tersangka mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan, kata Kusworo, sebelum bepergian sempat terjadi cek cok antara tersangka dan istrinya.
Karena emosi yang tidak stabil, akibatnya, saat melintas di Desa Cibiuk Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung sempat terjadi insiden tabrakan antara mobil tersangka dengan angkot.
Kemudian tersangka kabur dan terjadi pengejaran oleh masyarakat sampai ke daerah Margaasih.
"Informasi yang kami dapat adalah pagi hari sebelum tersangka melaksanakan perjalanan, ada sedikit pertikaian keluarga, sehingga itu yang menyebabkan tersangka tidak stabil emosinya. Tersangka kehilangan kendali atau kehilangan kesadaran ketika akan mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Selain itu, Kusworo menyebut tersangka juga di ketahui tidak memiliki SIM.
"Betul, tersangka tidak punya SIM," ucapnya.
Kusworo berkata, selain dikenakan pasal tentang tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas yang disengaja beserta kelalaian berkendara, tersangka kemungkinan juga dikenakan pasal berlapis akibat penggunaan obat penenang.
"Pelanggaran pasal 310,311,312 UU No 22 tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja, di subsiderkan dengan kelalaian," jelasnya
"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," tuturnya.
Dalam insiden yang sempat viral dan jadi perbincangan publik itu, Kusworo menyebut tidak ada korban jiwa, namun hanya kerugian materi senilai Rp 40 juta.
"Tidak ada yang meninggal, jadi kerugian yang pertama adalah kendaraan angkot kemudian kerugian kedua adalah motor kerugian ketiga adalah kios, sehingga total Rp 40 juta, tak ada satu pun korban jiwa," pungkasnya.
Pengendara mobil Kijang berwarna hitam yang sempat viral di Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Jumat (4/3/2022), kini statunya dinaikan menjadi tersangka.
"Jadi update-nya kita sudah mendapatkan keterangan para saksi. Dari situ dilakukan olah TKP, dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara. Jadi kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui, Sabtu (5/3/2022).
Selain telah melakukan gelar perkara, Kusworo mengatakan telah melakukan test urine kepada tersangka.
Dari hasil test urine, tersangka positif menggunakan obat penenang jenis Merlopam.
"Kami juga melaksanakan test urine dan dari hasil test tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Kusworo.
Motif tersangka mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan, kata Kusworo, sebelum bepergian sempat terjadi cek cok antara tersangka dan istrinya.
Karena emosi yang tidak stabil, akibatnya, saat melintas di Desa Cibiuk Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung sempat terjadi insiden tabrakan antara mobil tersangka dengan angkot.
Kemudian tersangka kabur dan terjadi pengejaran oleh masyarakat sampai ke daerah Margaasih.
"Informasi yang kami dapat adalah pagi hari sebelum tersangka melaksanakan perjalanan, ada sedikit pertikaian keluarga, sehingga itu yang menyebabkan tersangka tidak stabil emosinya. Tersangka kehilangan kendali atau kehilangan kesadaran ketika akan mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Selain itu, Kusworo menyebut tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM.
"Betul, tersangka tidak punya SIM," ucapnya.
Kusworo berkata, selain dikenakan pasal tentang tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas yang disengaja beserta kelalaian berkendara, tersangka kemungkinan juga dikenakan pasal berlapis akibat penggunaan obat penenang.
"Pelanggaran pasal 310,311,312 UU No 22 tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja, di subsiderkan dengan kelalaian," jelasnya.
"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," tuturnya.
Dalam insiden yang sempat viral dan jadi perbincangan publik itu, Kusworo menyebut tidak ada korban jiwa, namun hanya kerugian materi senilai Rp 40 juta.
"Tidak ada yang meninggal, jadi kerugian yang pertama adalah kendaraan angkot kemudian kerugian kedua adalah motor kerugian ketiga adalah kios, sehingga total Rp 40 juta, tak ada satu pun korban jiwa," pungkasnya.
Baca Juga: Remuk! Kijang Kapsul Diserbu Massa di Bandung, Ugal-ugalan Hajar 30 Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR