"Lalu terduga pelaku menawarkan Vespa Kongo tersebut dengan menunjukkan foto di handphone miliknya," lanjut Imron.
"Kemudian pelapor menyetujui untuk membelinya," ungkap AKP Imron.
Setelah deal, korban yang polos beri tanda jadi ke pelaku sebesar Rp 10 juta.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi pelapor untuk meminta sisa pembayaran Vespa.
Korban pun memberikan sisa uang Rp 15 juta, sehingga pembayaran telah lunas.
Namun sampai memasuki Februari 2022, Vespa Kongo yang ditawarkan tak kunjung datang.
Vespa Kongo yang dijanjikan pelaku nyatanya tak pernah dikirim pada AW.
AW beberapa kali menghubungi pelaku namun justru menghindar dan mematikan ponselnya.
"Pelapor yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Kras," ujar AKP Imron.
Setelah dibekuk dan diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia melakukan penipuan.
Vespa Kongo keluaran tahun 1963 tersebut hanyalah fiktif.
Bahkan uang AW yang berhasil dibawa kabur, justru dibelikan kayu oleh pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak penggelapan dan penipuan," tandasnya.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR