Otomotifnet.com - Antrean kendaraan mesin diesel yang akan mengisi bahan bakar biosolar nampak di sejumlah SPBU di Kota Banda Aceh.
Kondisi ini juga dikeluhkan oleh sopir angkutan umum dan angkutan barang.
Berkurangnya pasokan solar membuat operasional kendaraan menjadi terbatas.
Seperti yang dialami Asnawi, seorang sopir angkutan umum.
Asnawi mengaku kewalahan untuk mengoperasionalkan angkutannya karena sulit mendapatkan solar.
“Pagi-pagi jika pasokan solar masuk, kami harus cepat antre. Kalau tidak (antre), bisa kehabisan, soalnya semua kendaraan menunggu berhari-hari untuk bisa dapat solar yang bersubsidi atau yang murah,” jelas Asnawi (22/3/2022).
Bahkan, sebut Asnawi, jika mereka sedang berada dalam trayek perjalanan, kendaraan sering kehabisan bahan bakar tetapi tidak semua SPBU menyediakan solar bersubsi.
“AKhirnya kita beli juga solar yang non subsidi, yang harganya mahal. Otomatis itu mengurangi pendapatan, bahkan sering kali merugi dan sopir tidak mendapat upah setelah operasional trayek,” jelas Asnawi.
Manager Branch Aceh PT Pertamina MOR I Sony Indro Prabowo mengakui, ada pengurangan kuota untuk Aceh dari yang ditetapkan oleh BPH Migas, selaku Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas di Indonesia.
Berdasarkan dari kuota yang dikeluarkan BPH Migas, khusus untuk wilayah Aceh diberikan kuota sebesar 365.297 kilo liter untuk tahun 2022, sedangkan tahun 2021 Aceh mendapat 373.548 Kilo liter/tahun.
“Ada penurunan kuota sebanyak 8.000 kiloliter (kl) atau 2,22 persen,” ujar Sony melalui saluran telpon.
Hal ini dikarenakan penggunaan biosolar dinilai cukup meningkat drastis pada empat bulan terakhir tahun 2021.
Hal inilah yang akhirnya membuat kuota solar disesuaikan untuk penggunaan tahun 2022.
“Empat bulan terakhir pada 2021 kemarin, kebutuhan (solar) meningkat drastis. Penyaluran mencapai 1.123 kl perhari untuk semua daerah di Aceh. Nah, di tahun ini, ditargetkan penggunaan 1.000 kl per hari," jelas Sony.
"Jika kebutuhan ini tidak bisa dipertahankan, bisa jadi kuota yang disediakan akan cepat habis. Kemungkinan ada penggunaan di luar ketentuan dan ini sudah ada regulasinya, dan SPBU yang nakal pun akan diberi sanksi,” sambungnya.
Kewenangan pertamina di level SPBU, jika ada pengisian berulang, didapati ada kecurangan, SPBU akan mendapat sanksi berupa diberhentikannya penyaluran biosolar selama sebulan.
Penyetopan penyaluran biosolar akan berlanjut jika SPBU yang bersangkutan tetap melakukan kecurangan.
Baca Juga: Banyak Sedihnya, Curhat Sopir Truk Susah Cari Solar di Pekanbaru, Terpaksa isi Dexlite
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR