Berawal dari laporan warga yang curiga dengan L300 warna hitam di bengkel las.
Kemudian tim bergerak, dan salah satu anggota menyamar untuk minta keterangan dari MW di warung kopi tersebut.
"Ternyata, hasil penyelidikan benar, L300 itu mengangkut solar bersubsidi," ungkapnya.
Setelah diperiksa, terbukti 11 drum berisi solar sebanyak 2.400 liter berada di atas bak L300.
Setiap drum berisi 210 liter hingga 220 liter solar dengan total 2.400 liter.
Ia menyebutkan, Solar bersubsidi itu milik MW.
Sedangkan FZ bertugas menjadi pengemudi L300 hitam tersebut.
Menurut Rizal, perbuatan keduanya melanggar Pasal 53 huruf (b) Juncto Pasal 23 Juncto Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita belum mengetahui dari mana dua tersangka memperoleh BBM jenis solar bersubsidi," jelasnya.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka," sambungnya.
"Bisa saja BBM jenis solar yang diperoleh dua tersangka bukan dari satu SPBU," tuturnya.
"Solar bersubsidi itu direncanakan hendak dijual," tandasnya.
Baca Juga: Minta Digebukin Satu Provinsi, Solar Langka di Riau Ulah Pegawai SPBU dan Sopir Truk Derek
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR