Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR