Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Dendanya

Ferdian - Senin, 28 Maret 2022 | 20:35 WIB
Jalan tol Jakarta-Cikampek
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Jalan tol Jakarta-Cikampek

Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik
Dok. Jasa Marga
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik

Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa