Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol.
Nantinya ETLE akan diintegrasikan dengan speed camera dan Weight In Motion (WIM).
Sehingga ada dua target pelanggaran yang diincar, yakni melebihi batas kecepatan dan kendaraan yang over loading.
Saat ini ETLE memang masih dalam tahap sosialisasi, tepatnya sampai 30 Maret 2022.
Jika sudah lewat tanggal tersebut, bisa saja penindakan berupa tilang akan segera diberlakukan.
Lalu bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?
Ketika mobil ketahuan melanggar dan tertangkap kamera ETLE, maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Konfirmasi tilang elektronik juga bisa dilakukan secara daring di sini.
Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Yang Suka Ngebut di Tol Dibikin Kapok, Kelewat 120 Km/jam Siap-siap Ditilang
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/28/161200115/begini-cara-bayar-denda-tilang-elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR