Otomotifnet.com - Pemerintah sudah menghapus premium sebagai jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan digantikan dengan pertalite.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," katanya.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Realisasi tersebut lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," ungkapnya.
Terkait keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin Pertalite di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Diketahui, angka tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Baca Juga: Sah, Premium Dihapus Dari SPBU, Pertalite Kini Jadi BBM Khusus Penugasan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR