Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kementerian PUPR dan Pemkab Blitar Berseteru, Hibah Rp 229,5 Miliar Pembangunan Jalan Disebut Hoaks

Irsyaad W - Kamis, 21 April 2022 | 06:25 WIB
Ilustrasi pembangunan jalan
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan jalan

Otomotifnet.com - Kementerian PUPR berseteru dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Lantaran Pemkab Blitar dituding sebar hoaks.

Terkait pemberian dana hibah Rp 229,5 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan di Blitar disebut hoaks.

Informasi pemberian dana hibah bahkan sempat diunggah di Instagram prokopim.blitar.

Dalam unggahan ditulis Bupati Blitar menandatangani bantuan hibah dari Kementerian PUPR.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah beri penjelasan.

Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar.

"Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, (18/3/22).

Dia juga menyebutkan informasi tersebut adalah hoaks.

"Kami juga mengimbau masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut," lanjut Mohammad.

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pun angkat bicara mengenai perseteruan tersebut.

Rahmat mengklaim, pihak Pemkab Blitar telah melalui prosedur resmi dalam mengajukan dana hibah infrastruktur ke Kementerian PUPR hingga berujung pada penandatanganan kesepakatan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, (14/4/22) lalu.

"Kalau dikatakan hoaks, lalu yang tandatangan surat-surat resmi itu siapa?" kata Rahmat, (19/4/22).

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso
Kompas.com/Asip Hasani
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

Rahmat justru balik mempertanyakan bantahan dan tuduhan yang dilontarkan Fatah.

Wabup meminta pihak PUPR menunjukkan pada bagian mana informasi yang disebarkan Pemkab Blitar tersebut disebut hoaks.

Kata Rahmat, pihak Pemkab telah mengikuti prosedur resmi yang bersifat kedinasan sebelum menyebarkan informasi yang berisi keberhasilan mendapatkan komitmen pemberian dana hibah tersebut.

Langkah Pemkab Blitar menyebarkan informasi tersebut, lanjutnya, tidak dapat disalahkan.
Sebaliknya, klaim Rahmat, langkah itu bagian dari keterbukaan informasi ke publik.

"Sekarang era keterbukaan informasi, justru salah kalau Pemkab melalui Kominfo tidak menyampaikan informasi ini," tuturnya.

"Nanti malah muncul kabar, Bupati dan Wakil Bupati sembunyikan proyek miliaran," ujarnya.

Terkait penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Rahmat mengaku memiliki bukti surat dan dokumen yang lengkap.

"Semua bukti surat, dokumen, undangan ada dan resmi atas nama kedinasan bukan pribadi," ujarnya.

"Dan penandatanganan di Gedung BPSDM, bukan di kafe, hotel atau warung kopi," tambah Rahmat.

Lebih jauh, Rahmat membeberkan kronologi hingga Pemkab Blitar diklaim mendapatkan persetujuan dana hibah infrastruktur tersebut.

Rahmat menjelaskan, Pemkab Blitar menerima banyak keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur jalan sehingga pihak Pemkab berinisiatif mencari solusi anggaran ke Pemprov Jawa Timur hingga Pemerintah Pusat termasuk ke Kementerian PUPR.

Menurutnya, terdapat 14 ruas jalan di wilayah Kabupaten Blitar yang membutuhkan perbaikan.

"Pemkab berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR, bahkan diperkuat dengan surat dari Ketua DPD RI yang kebetulan dari Dapil Jawa Timur," ungkap Rahmat.

Selanjutnya, kata dia, ada jawaban resmi dari Kementerian PUPR yang juga ditindaklanjuti dengan survei lokasi ruas jalan tersebut.

Setelah survei, proses berlanjut sampai adanya undangan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk menandatangani dana hibah.

Baca Juga: Bukan Asal Templok Semen, Sebegini Rumitnya Proses Pembangunan Jalan Tol

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/19/174601678/pemkab-blitar-dituding-sebar-hoaks-dana-hibah-oleh-kementerian-pupr-wabup?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa