"Tanggal 18 April 2022 korban atas nama WP membuat surat pengaduan ke Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Solo," ujar Ade, (20/4/22).
Sehari berselang, kepolisian melaksanakan gelar perkara penentuan status lidik.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan didapati kasus meningkat menjadi penyidikan.
"Sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ade mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memeras korban.
Mereka kedapatan mengintai korban yang check-in di hotel dan mengabadikan momen korban bersama wanita.
"Komplotan pelaku mengintai orang yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel," katanya.
Berbekal foto tersebut, Ade mengatakan para pelaku komplotan meminta uang dengan cara memaksa alias memeras korbannya.
"Dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Ade.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR