Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Ketar-ketir Sama Mobil Ini, Jadi Mata-mata Pak Polisi di Jalanan Kota Blitar

Ferdian - Sabtu, 21 Mei 2022 | 18:50 WIB
Mobil INCAR Polres Blitar Kota patroli di batas Kota Blitar atau wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (19/5/2022).
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Mobil INCAR Polres Blitar Kota patroli di batas Kota Blitar atau wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (19/5/2022).

Otomotifnet.com - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau mobil tilang elektronik siap beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Mobil INCAR ini untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bedanya, ETLE dipasang di persimpangan traffic light, sedangkan mobil INCAR keliling menjangkau wilayah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Mobil INCAR juga dilengkapi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat di jalan raya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan bersamaan dengan launching mobil INCAR, Satlantas Polres Blitar Kota juga mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.

"Kami sudah lakukan sosialisasi sebulan, tentunya akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Artinya surat klarifikasi yang dikirim disertai nilai nominal tertentu sesuai jenis pelanggaran," kata Argowiyono.

Dikatakannya, dengan teknologi INCAR dan ETLE menjadi langkah awal perubahan perilaku berkendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Diharapkan, masyarakat lebih tertib berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, sistem tilang elektronik juga menjadi langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Dengan pengetatan ini harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat yang biasa naik motor tidak pakai helm jadi tertib pakai helm," ujarnya.

Menurutnya, mobil INCAR akan melakukan patroli tiga kali sehari, pagi, sore, dan malam.

Mobil INCAR juga berhenti di titik-titik tertentu yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di dekat pasar maupun di dekat terminal.

"Misalnya pelanggaran parkir sembarangan dan melawan arus," katanya.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan sistem kerja mobil INCAR sama dengan ETLE.

Hanya saja, mobil INCAR merekam pelanggaran lalu lintas dengan cara keliling, sedang ETLE statis di titik tertentu.

"Mobil INCAR merekam indikasi pelanggaran lalu lintas secara mobile. Tangkapan layar pelanggaran lalu lintas akan diverifikasi lalu dikirim ke back office untuk penindakan," katanya.

Dikatakannya, Polres Blitar Kota baru mengoperasikan satu unit mobil INCAR.

Sedang untuk ETLE, Polres Blitar Kota sudah memasang di tiga titik, yaitu, di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari dan Simpang Jl Tanjung.

Selama pengoperasian ETLE di tiga titik, Polres Blitar Kota rata-rata menangkap layar sebanyak 300-350 pelanggaran per hari.

Dari ratusan pelanggaran itu, setelah dilakukan verifikasi hanya sekitar 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang per hari.

"Sistem ini merekam semua indikasi pelanggaran. Termasuk pengendara pakai helm hitam juga ditangkap layar masuk pelanggaran."

"Karena, dalam sistem, helm hitam terbaca seperti kepala. Makanya ada verifikasi oleh petugas sebelum dikirim ke back office," ujarnya.

Baca Juga: Terancam Penjara Puluhan Tahun, Sopir Bus Pariwisata Maut Tol Sumo Jadi Tersangka

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2022/05/21/mobil-tilang-elektronik-patroli-3-kali-sehari-di-titik-rawan-pelanggaran-lalu-lintas-di-kota-blitar?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa