Budi mengatakan, kondisi jalan raya Panjalu-Panumbangan memang sempit.
Sehingga disebutnya tak layak dilalui oleh bus besar karena lebarnya hanya 5,5 meter.
Kemudian terdapat tikungan tajam berbahaya, rawan kecelakaan.
Solusi menurut Budi Setiadi, fisik jalan raya Panjalu-Panumbangan harus diperlebar.
"Kalau tidak mungkin diperlebar, kami akan pasang rambu-rambu. Hanya bus kecil yang diperbolehkan lewat," tegas Budi.
Budi menambahkan, izin operasional bus PO Pandawa nopol DK 7307 WA tersebut kini jadi perhatian Ditjen Hubdar.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus PO Pandawa angkut rombongan peziarah alami kecelakaan.
Lokasinya di tanjakan Pari, dusun Paripurna, Payungsari, Panumbangan, Ciamis, Jabar.
Tepatnya sekitar pukul 18:00 WIB, (21/5/22).
Bus awalnya menyeruduk motor dua korban tewas lalu menghantam truk boks.
Setelah itu mengahajar tiga rumah warga hingga rata porak-poranda.
Baca Juga: Tragedi Bus Pariwisata Maut Ciamis, Hajar Motor Sampai Rumah, Mobil Hancur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR