Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Pelat RFH, RFS Bisa Dibeli Masyarakat Biasa, Harga Lumayan

Hendra,Ferdian - Selasa, 7 Juni 2022 | 13:30 WIB
Pengemudi pelat RFH yang pukuli anak anggota DPR ternyata orang dekat Jenderal TNI ini. Foto tampang pelaku digeruduk netiuzen.
Instagram
Pengemudi pelat RFH yang pukuli anak anggota DPR ternyata orang dekat Jenderal TNI ini. Foto tampang pelaku digeruduk netiuzen.

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa