Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat.
Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
"Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya.
Dikatakannya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek, dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor," katanya.
Sementara itu, pelaku Lailatul Hanifah tidak banyak bicara saat ditanya soal kasusnya oleh sejumlah awak media.
Ia hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota.
"Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Lailatul beberapa kali saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Maling Polos Tuntun Honda PCX 150 Sejauh 2 KM, Enggak Sadar Kunci Keyless
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR