Baharudin memiliki utang Rp 170 juta pada Yudha.
Dari utang tersebut, dibayar menggunakan sertifikat tanah dan sisanya Rp 40 juta dibayar dengan satu unit Toyota Agya tersebut.
"Baharudin berhutang pada saya lalu menggadaikan mobil ini pada saya," jelas Yudha.
"Saya tidak ada urusan dengan leasing. Anda leasing berurusan dengan Baharudin," ucap Yudha.
"Maka saya tak izinkan kalian (debt collector) tarik mobil ini," ujar Yudha.
Keributan tersebut akhirnya ditengahi sejumlah anggota Polisi.
Kedua pihak akhirnya dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, keributan sudah diselesaikan.
"Tidak ada laporan, sepertinya dimediasi di penjagaan," tandas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Debt Collector Babak Belur Dikeroyok Warga, Berawal Kejar Motor Penunggak Kredit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR