Otomotifnet.com - Penjual Nissan Grand Livina bekas terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini setelah penjual dan pembeli sudah sepakat harga Rp 91 juta.
Mengenai kronologi kasusnya diungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
"Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban berinisial M (39) warga Desa Jenggot, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, (25/8/22).
"Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," jelasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (10/12/21) lalu.
Berawal saat korban hendak membeli Nissan Grand Livina 1.8 yang ditawarkan tersangka.
"Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli," sambung Romdhon.
Kemudian antara keduanya telah disepakati harga Rp 91 juta.
Sebagai pembayaran pertama, korban menyerahkan uang Rp 50 juta.
Namun tersangka berkilah baru menyerahkan BPKB setelah lunas.
Tak berapa lama, korban pun melunasi sisa uang pembelian.
Lanjut Romdhon, setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan lagi.
BPKB masih di bank karena sebagai jaminan kredit.
"Setelah pelunasan selesai namun tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan," ucap Kapolres.
Setelah melewati batas perjanjian, Nissan Grand Livina dan BPKB belum diserahkan ke korban.
Belakangan diketahui, Grand Livina yang dijual tersangka berstatus kreditan.
Korban pun melayangkan hingga tiga kali somasi.
"Namun tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang," beber Romdhon.
"Setelah diselidiki dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Toyota Vios Bekas Sepakat Harga Rp 90 Juta, Penjual Risau, Pembeli Diborgol Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR