Pada beleid itu, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (bayar PKB) sekurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK, bisa dihapus registrasi dan identifikasinya.
"Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat," ucapnya.
Baca Juga: Mengejutkan, 95 Persen Mobil Mewah Pakai Nama PT, Biar Pajak Murah
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/121200115/wacana-penghapusan-pajak-progresif-dan-bbn-kb
Editor | : | Iday |
KOMENTAR