Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ide Bagus, Polisi Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus

Ferdian - Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Otomotifnet.com - Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Tujuannya supaya pemilik kendaraan bisa segera menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Karena sebagaimana dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan, baik yang beroda dua maupun empat, tidak taat pajak.

Sekarang, wacana yang diusung Korlantas Polri bersama Dinas Pendapatan Derah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja ini sedang dikomunikasikan ke berbagai Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," katanya saat dihubungi (30/8/2022).

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, kalau kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.

Sehingga, pemilik baru tidak mau melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.

Apabila biaya BBN-KB dihilangkan tetapi masyarakat masih enggan membayar PKB, lanjutnya, pihak kepolisian akan terapkan pasal 74 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai penghapusan registasi dan identifikasi.

Pada beleid itu, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (bayar PKB) sekurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK, bisa dihapus registrasi dan identifikasinya.

"Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat," ucapnya.

Baca Juga: Mengejutkan, 95 Persen Mobil Mewah Pakai Nama PT, Biar Pajak Murah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/121200115/wacana-penghapusan-pajak-progresif-dan-bbn-kb

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa