Otomotifnet.com - Kendaraan yang menunggak pajak terancam tak bisa isi Pertalite.
Lantaran aplikasi MyPertamina segera terhubung ke data STNK.
MyPertamina merupakan aplikasi pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi.
Nantinya kendaraan yang telah terdaftar, akan diseleksi lagi.
Apakah sesuai kriteria, layak mendapat Pertalite dan Solar Subsidi atau tidak.
Pernyataan yang menyiratkan wacana MyPertamina dan data STNK terhubung disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Segera saya rapatkan bagaimana sinkronisasi data Telkom dengan Pertamina ini bisa menjadi sesuatu yang baik, apalagi kalau bisa nanti saya akan mengajak Pak Kapolri untuk mendapat dukungan data nomor mobil dan jenisnya," kata Erick saat kunjungan kerjanya ke Belanda, (3/9/22).
Menurut Erick, penyaluran subsidi BBM harus tepat sasaran seiring dengan upaya pemerintah menekan beban subsidi yang mencapai Rp 502 triliun.
Sebab selama ini, subsidi justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu.
"Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, 70 persen yang menikmati subsidi yang mampu," sebutnya.
"Artinya apa? Ya tidak mungkin yang mampu disubsidi. Kalau yang kurang mampu, wajib (disubsidi)," ujar Erick.
Belum diketahui kapan sinkronisasi data dengan kepolisian dan Telkom ini terealisasi.
Erick mengatakan perlu waktu, apalagi aplikasi MyPertamina sendiri masih ada kekurangan sejak diluncurkan Juli 2022 lalu.
Namun ia meyakini ini bisa terwujud dengan baik.
"Kita sudah pernah melakukan dengan cara misalnya PeduliLindungi, kan bisa," kata Erick.
Seperti diketahui, harga Pertalite, Solar Subsidi dan Pertamax 92 telah naik.
Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.
Solar Subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Pertamax 92 dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Baca Juga: Bakal Berlaku, Ini Deretan Kota Wajib Daftar MyPertamina Buat Beli Pertalite dan Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR