Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," ucap dia.

Diketahui, landasan hukum penerapan kebijakan ini pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK."

Berikut isi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Enggak Langsung Dihapus, Polisi Kasih Paham Aturannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/04/080200115/kalau-data-stnk-dihapus-apakah-kendaraan-masih-bisa-registrasi-ulang-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa