Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia

Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK tak bayar pajak lima tahun dan dua tahun mati segera berlaku.

Jika data sudah dihapus, registerasi ulang STNK kendaraan pun enggak berguna.

Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Yusri, (3/8/22).

Diketahui ada aturan main penghapusan data STNK telat pajak ini.

Yakni untuk STNK kendaraan yang sudah mati 5 tahun ditambah telat pajak 2 tahun.

Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga 7 tahun sebelum data STNK dihapus.

Sebelum benar-benar dihapus pun, pemilik kendaraan mendapat 3 kali peringatan.

"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan," ucap beberapa waktu lalu.

Kemudian terkait pemberitaan Polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," ucap dia.

Diketahui, landasan hukum penerapan kebijakan ini pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK."

Berikut isi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Enggak Langsung Dihapus, Polisi Kasih Paham Aturannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/04/080200115/kalau-data-stnk-dihapus-apakah-kendaraan-masih-bisa-registrasi-ulang-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa