Otomotifnet.com - Ada razia pajak mobil dan motor sampai bulan depan (November 2022).
Artinya, para pemilik mobil dan motor yang STNK-nya mati pasti ketar-ketir.
Razia pajak ini dilakukan tim gabungan Pemprov Sumatera Barat dan Dirlantas Polda Sumbar.
"Razia ini untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak," ucap Kepala UPTD Samsat Padang, Mistar, (29/9/22).
"Apalagi, Pemprov Sumbar tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung yang sudah sangat meringankan," tuturnya.
Mistar mengatakan, Pemrpov Sumbar sudah memberikan kemudahan terkait pajak kendaraan.
Mulai diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas pajak progresif.
Namun, belum semua pemilik kendaraan yang memanfaatkan program itu, terbukti dari dua kali razia yang digelar, puluhan kendaraan mati pajak telah terjaring.
Dalam razia yang dimulai sejak 29 September 2022, polisi sudah menjaring belasan kendaraan mati pajak di kawasan Indarung, Padang.
"Semua yang terjaring kami arahkan untuk membayar pajak kendaraan langsung di tempat karena kami menyediakan fasilitas samsat keliling di lokasi razia," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda..
"Semua bersedia membayar pajak. Apalagi, sekarang memang banyak kemudahan untuk itu," sambungnya.
Dalam razia itu juga terjaring pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan.
Terhadap mereka, diberikan sosialisasi dan teguran.
Nova menyebutkan, razia itu merupakan bentuk dukungan Ditlantas Polda Sumbar terhadap program Pemprov Sumbar agar berjalan dengan baik sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Tim gabungan yang turun melaksanakan razia antara lain adalah Bapenda Provinsi Sumbar bersama Dirlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.
Baca Juga: Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR