Otomotifnet.com - Tiap 5 tahun, pemilik mobil dan motor wajib bayar pajak.
Sekaligus dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Jika ingin bayar pajak STNK 5 tahunan, jangan salah bawa syarat-syarat-nya.
Termasuk biaya resminya boleh dicatat sebagai pegangan saat ke kantor Samsat.
Oiya, bayar pajak 5 tahunan juga wajib bawa mobil atau motor untuk cek fisik.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, mulai STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya.
Selanjutnya formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir) dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut prosedurnya:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
Untuk biaya yang harus dikeluarkan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut biaya resmi perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Baca Juga: Cek Fisik Saat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah, Lebih Mudah Dengan Cara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR