Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Salah Bawa Berkas, Ini Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Biaya Dicatat

Irsyaad W - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Otomotifnet.com - Tiap 5 tahun, pemilik mobil dan motor wajib bayar pajak.

Sekaligus dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Jika ingin bayar pajak STNK 5 tahunan, jangan salah bawa syarat-syarat-nya.

Termasuk biaya resminya boleh dicatat sebagai pegangan saat ke kantor Samsat.

Oiya, bayar pajak 5 tahunan juga wajib bawa mobil atau motor untuk cek fisik.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, mulai STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya.

Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

Selanjutnya formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir) dan surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut prosedurnya:

- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda

- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Isi formulir perpanjangan STNK

- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif

- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan

- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Untuk biaya yang harus dikeluarkan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut biaya resmi perpanjangan STNK 5 tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000

- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Baca Juga: Cek Fisik Saat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah, Lebih Mudah Dengan Cara Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/071200615/biaya-dan-syarat-perpanjang-stnk-lima-tahunan-per-oktober-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa