Otomotifnet.com - Polisi punya hak diskresi di jalan.
Yakni bisa merampas hak pengguna jalan demi kebaikan.
Jadi nurut aja jika petugas mengarahkan atau mengatur lalu lintas.
Mengenai arti hak diskresi yakni bentuk tindakan pengecualian di lapangan dengan tujuan kelancaran lalu lintas.
Bentuk diskresi itu biasanya mengubah sistem lalu lintas, seperti memberhentikan arus, mengatur pengguna jalan, baik mempercepat dan memperlambat maupun mengalihkan arus.
Budiyanto, pengamat transportasi beri penjelasan mengenai hak diskresi Polisi ini.
Ia mengatakan, disadari atau tidak memang saat Polisi menggunakan hak diskresi, maka terjadi proses perampasan hak pengguna jalan, tapi bagaimana pun wajib diikuti.
"Tindakan petugas wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu- rambu lalu lintas dan marka jalan," kata Budiyanto, (9/2/20) lalu
Namun demikian, di lapangan, hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Tak sedikit pengguna jalan merasa dirugikan karena tindakan polisi.
"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu kadang masih menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pengguna jalan," kata Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR