"Terutama yang merasa dirugikan dari sudut subyektif penilaiannya," kata Budiyanto.
Bentuk lain diskresi yang kerap dikritik ialah memberikan prioritas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti mobil pejabat negara, ambulans, pemadam kebarakan dan sebagainya.
Padahal itu semua sudah diatur dalam Undang-undang.
"Tindakan petugas yang memprioritas kendaraan tertentu dibenarkan oleh Undang-undang," sambung Budiyanto.
"Namun hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman karena minimnya informasi," kata Budiyanto.
Budiyanto pun mengimbau pada pengguna jalan agar saat dihadapkan pada situasi seperti ini dapat menempatkan pada situasi dan posisi yang proporsional.
Payung hukum mengenai pengaturan dalam keadaan tertentu:
1. Undang- Undang Kepolisian No 2 tahun 2002 tentang Kepolusian Pasal 18 ayat (1).
2. Undang- Undang Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Jalan, Pasal 104.
3. Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Baca Juga: Razia Helm di Jalan, Tanpa Logo Ini Masuk Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR