Otomotifnet.com - Polisi punya hak diskresi di jalan.
Yakni bisa merampas hak pengguna jalan demi kebaikan.
Jadi nurut aja jika petugas mengarahkan atau mengatur lalu lintas.
Mengenai arti hak diskresi yakni bentuk tindakan pengecualian di lapangan dengan tujuan kelancaran lalu lintas.
Bentuk diskresi itu biasanya mengubah sistem lalu lintas, seperti memberhentikan arus, mengatur pengguna jalan, baik mempercepat dan memperlambat maupun mengalihkan arus.
Budiyanto, pengamat transportasi beri penjelasan mengenai hak diskresi Polisi ini.
Ia mengatakan, disadari atau tidak memang saat Polisi menggunakan hak diskresi, maka terjadi proses perampasan hak pengguna jalan, tapi bagaimana pun wajib diikuti.
"Tindakan petugas wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu- rambu lalu lintas dan marka jalan," kata Budiyanto, (9/2/20) lalu
Namun demikian, di lapangan, hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Tak sedikit pengguna jalan merasa dirugikan karena tindakan polisi.
"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu kadang masih menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pengguna jalan," kata Budiyanto.
"Terutama yang merasa dirugikan dari sudut subyektif penilaiannya," kata Budiyanto.
Bentuk lain diskresi yang kerap dikritik ialah memberikan prioritas pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti mobil pejabat negara, ambulans, pemadam kebarakan dan sebagainya.
Padahal itu semua sudah diatur dalam Undang-undang.
"Tindakan petugas yang memprioritas kendaraan tertentu dibenarkan oleh Undang-undang," sambung Budiyanto.
"Namun hal seperti ini kadang dapat menimbulkan kesalahpahaman karena minimnya informasi," kata Budiyanto.
Budiyanto pun mengimbau pada pengguna jalan agar saat dihadapkan pada situasi seperti ini dapat menempatkan pada situasi dan posisi yang proporsional.
Payung hukum mengenai pengaturan dalam keadaan tertentu:
1. Undang- Undang Kepolisian No 2 tahun 2002 tentang Kepolusian Pasal 18 ayat (1).
2. Undang- Undang Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Jalan, Pasal 104.
3. Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Baca Juga: Razia Helm di Jalan, Tanpa Logo Ini Masuk Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR