Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Motor-Mobil di Jawa Tengah Enak, Denda Nol Rupiah

Ferdian - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat.
Tribunjateng.com
Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat.

Untuk menikmati proses pemutihan denda pajak PKB: Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP sesuai dengan STNK Untuk melakukan bea balik nama II atau BBNKB II, syaratnya adalah membawa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi penjualan atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah

Sedangkan untuk kendaraan yang PKBnya melebihi tunggakan tahun kelimat. Pemohon harus membawa:

  • STNK asli
  • KTP asli

Baca Juga: Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/15/082200615/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah-masih-berlaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa