Cara blokir STNK online Jakarta
Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.
1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR