Otomotifnet.com - Bayar pajak kendaraan tahunan bakal mendapat syarat baru.
Yakni menyertakan hasil uji emisi untuk mobil dan motor konvensional.
Artinya, tanpa menyertakan hasil uji emisi, bayar pajak kendaraan bakal dimahalkan
Kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwodari beri penjelasan.
Ia mengatakan pengetatan baku mutu emisi kendaraan bermotor BBM kini masih dalam proses.
"KLHK menerapkan pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan baik roda dua dan roda empat baik yang sedang atau sudah beroperasi," ucapnya.
"Saat ini sedang dalam proses," ujar Luckmi dalam diskusi Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional belum lama ini.
Lanjut menurut dia, baku mutu emisi yang menjadi standar acuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
"Jadi di peraturan yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit sejak UU Cipta Kerja, bagi pemakai kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi," ungkap Luckmi
Luckmi mengungkapkan hasil uji emisi nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk perpanjang kendaraan bermotor.
Untuk besaran pajak kendaraan BBM yang akan dikenakan berpengaruh dari unsur pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
"Sekarang pajaknya itu besarannya yang untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan sedang digodok KLHK dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Sekadar info, Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam rangka mencapai target net zero carbon emission pada 2060.
Adapun target kendaraan listrik yang mengaspal di Tanah Air sebesar 2 juta unit untuk roda empat dan 13 juta roda dua pada tahun 2030.
Sementara populasi kendaraan listrik yang tercatat Kementerian Perhubungan hingga 3 Oktober 2022 telah mencapai 28.188 unit berdasarkan Sertifikat Regulasi Uji Tipe (SRUT).
Jumlah kendaraan listrik tersebut terdiri dari 22.942 unit roda dua, meliputi 22.833 unit kendaraan roda dua, dan kendaraan roda dua hasil konversi ada 109 unit.
Kemudian kendaraan penumpang roda empat tercatat ada 4.904, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Baca Juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Denda Pajak, Diberlakukan Desember 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR