Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Hasil Uji Emisi, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bakal Dimahalkan

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Senin, 17 Oktober 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta.
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta.

Otomotifnet.com - Bayar pajak kendaraan tahunan bakal mendapat syarat baru.

Yakni menyertakan hasil uji emisi untuk mobil dan motor konvensional.

Artinya, tanpa menyertakan hasil uji emisi, bayar pajak kendaraan bakal dimahalkan

Kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwodari beri penjelasan.

Ia mengatakan pengetatan baku mutu emisi kendaraan bermotor BBM kini masih dalam proses.

"KLHK menerapkan pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan baik roda dua dan roda empat baik yang sedang atau sudah beroperasi," ucapnya.

Ilustrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005
Ibnu Faris/Otoproduk
Ilustrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005

"Saat ini sedang dalam proses," ujar Luckmi dalam diskusi Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional belum lama ini.

Lanjut menurut dia, baku mutu emisi yang menjadi standar acuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

"Jadi di peraturan yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit sejak UU Cipta Kerja, bagi pemakai kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi," ungkap Luckmi

Luckmi mengungkapkan hasil uji emisi nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk perpanjang kendaraan bermotor.

Untuk besaran pajak kendaraan BBM yang akan dikenakan berpengaruh dari unsur pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.

"Sekarang pajaknya itu besarannya yang untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan sedang digodok KLHK dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Sekadar info, Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam rangka mencapai target net zero carbon emission pada 2060.

Hasil uji emisi gas buang Suzuki Ertiga Dreza 2017 saat pakai busi standar (kiri) vs  busi iridium. Yang berubah mengagumkan justu nilai Lambda-nya
Ibnu Faris/GridOto
Hasil uji emisi gas buang Suzuki Ertiga Dreza 2017 saat pakai busi standar (kiri) vs busi iridium. Yang berubah mengagumkan justu nilai Lambda-nya

Adapun target kendaraan listrik yang mengaspal di Tanah Air sebesar 2 juta unit untuk roda empat dan 13 juta roda dua pada tahun 2030.

Sementara populasi kendaraan listrik yang tercatat Kementerian Perhubungan hingga 3 Oktober 2022 telah mencapai 28.188 unit berdasarkan Sertifikat Regulasi Uji Tipe (SRUT).

Jumlah kendaraan listrik tersebut terdiri dari 22.942 unit roda dua, meliputi 22.833 unit kendaraan roda dua, dan kendaraan roda dua hasil konversi ada 109 unit.

Kemudian kendaraan penumpang roda empat tercatat ada 4.904, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Baca Juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Denda Pajak, Diberlakukan Desember 2022

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa