Suara langkah kaki itu kemudian disusul dengan suara letupan dari arah garasi.
Saat bersamaan, dia juga mendengar suara motor kabur meninggalkan lokasi.
Dia kemudian melihat dari jendela ke arah garasi dan ternyata motor milik MRA sudah dalam keadaan terbakar.
Melihat itu, MRA kemudian membangunkan penghuni kos lainnya.
Saat mereka tiba di depan garasi, api sudah menjalar ke kendaraan lainnya yang ada di garasi tersebut.
Adapun motor dan mobil yang terbakar yakni satu unit Wuling Confero putih DK 1016 FAE.
Honda Scoopy merah hitam DK 3305 FAL milik HS, Yamaha NMAX tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN.
Lalu Honda BeAT putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR dan Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik MRA.
Bambang mengatakan, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi.
Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.
Bambang mengatakan, saat diinterogasi pelaku hanya berniat membakar Honda BeAT milik MRA.
Tanpa bermaksud untuk membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi yang sama.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap Honda BeAT hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis motor yang kemudian dilemparkan ke motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pengangguran Banyak Gaya, Demi Jemput Pacar, Daihatsu Sigra Kakak Ipar Diembat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR