Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone berisi chat ke pemohon SIM.
"Setelah ditelusuri benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM, tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku," ungkap Riama.
Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yang diamankan dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.
"Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut," sebut Riama.
"Apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," tandas Riama.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR