Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calo SIM Licik Disapu Polisi, Taktik Kasatlantas Patut Diacungi Jempol

Hendra,Irsyaad W - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar nyamar jadi pemohon untuk meringkus calo SIM licik
Tribun-Medan.com/Goklas Wisely
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar nyamar jadi pemohon untuk meringkus calo SIM licik

Otomotifnet.com - Calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) licik disapu Polisi.

Setelah Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar turun tangan langsung.

Taktik yang dilakukan Kasatlantas patut diacungi jempol.

Ia menanggalkan seragamnya untuk menyamar jadi pemohon SIM.

Kemudian menemui calo SIM di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jl Arief Lubis, tepat di samping kantor Satlantas Polrestabes Medan, (18/10/22).

Kedua calo itu yakni Joko Susilo (36) warga Jl HM Said dan Surya Dinata (49) warga Jl Cokro Aminoto Medan.

"Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku," jelas Kompol Riama, Perwira Satlantas Polrestabes Medan (19/10/22).

Ilustrasi. Pengurusan SIM hilang
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengurusan SIM hilang

Menurut Riama, pelaksanaan penertiban pelaku penipuan yang berkedok calo SIM karena sangat meresahkan masyarakat.

"Jadi, tindakan penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan," ujar Riama.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone berisi chat ke pemohon SIM.

"Setelah ditelusuri benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM, tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku," ungkap Riama.

Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yang diamankan dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut," sebut Riama.

"Apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," tandas Riama.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa