Otomotifnet.com - Tambah motor atau mobil baru dalam satu KTP bakal kena pajak progresif.
Pajak progresif ini disesuaikan dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Jadi besaran biaya pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, menjual mobil ke orang lain, tapi tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya.
Ini karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Jadi kalau menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, segera balik nama sehingga pajak progresif dibebani untuk kendaraan yang sudah dijual.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Namun ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu;
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10
Untuk cara menghitung instrumen ini, diasumsikan kalian akan membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua.
Maka, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta.
Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua.
Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: BBN Gratis, Pemutihan Pajak di Provinsi Ini Diperpanjang Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR