Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dihitung Dulu, Nambah Motor-Mobil Baru Kena Pajak Progresif Segini

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Letak tanda pajak progresif di STNK
Adam Samudra
Letak tanda pajak progresif di STNK

Di wilayah DKI Jakarta sendiri, tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu;

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Untuk cara menghitung instrumen ini, diasumsikan kalian akan membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua.

Maka, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.

Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta.

Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua.

Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: BBN Gratis, Pemutihan Pajak di Provinsi Ini Diperpanjang Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/094200015/mau-tambah-kendaraan-baru-catat-cara-hitung-pajak-progresif

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa