Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Jangan Disepelein, Sekali Melanggar Digetok Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur
TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur

Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan tanggal dan pelat nomor.

Namun patut diketahui, ada sejumlah kendaraan yang kebal ganjil genap.

Mulai kendaraan lembaga Negara, pimpinan dan pejabat, kendaraan dinas, tentara, pemadam kebakaran, kendaraan listrik dan sebagainya.

Baca Juga: Jangan Remehin E-Tilang, Justru Mudah Lacak Mobil dan Motor Bodong

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/091200915/melanggar-aturan-ganjil-genap-segini-besaran-denda-tilangnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa