Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih ada dan jangan disepelein.
Sekali melanggar, bakal digetok denda tilang sebesar setengah juta.
Pengenaan sanksi tilang ganjil genap ini berlaku sejak 13 Juni 2022.
Perlu diingat, saat ini ada 26 titik ruas jalan diberlakukan ganjil genap serta 28 akses gerbang tol setiap hari Senin-Jumat.
Pemberlakuannya pukul 06:00 WIB-10:00 WIB, dilanjutkan kembali pukul 16:00 WIB-21:00 WIB.
Namun pada hari-hari tertentu seperti libur nasional, skema pembatasan berdasar pelat nomor itu tidak diberlakukan.
Sanksi tilang bagi pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan menggunakan tilang elektronik.
Disebutkan pada Pasal 287 Ayat 1, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan tanggal dan pelat nomor.
Namun patut diketahui, ada sejumlah kendaraan yang kebal ganjil genap.
Mulai kendaraan lembaga Negara, pimpinan dan pejabat, kendaraan dinas, tentara, pemadam kebakaran, kendaraan listrik dan sebagainya.
Baca Juga: Jangan Remehin E-Tilang, Justru Mudah Lacak Mobil dan Motor Bodong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR