Slogan 'aturan itu ada untuk dilanggar' seolah sudah menjadi rahasia umum.
"Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja," kata Djoko.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Kapolri yang berusaha memberantas pungli oknum polisi lalu lintas dengan menghapus tilang manual.
Ia pun berharap, sistem tilang elektronik bisa diawasi pelaksanaannya agar tak ada oknum yang bermain.
"Artinya (tilang elektronik/ETLE) ini upaya yang bagus, kita jaga dengan baik, sekalian kekurangannya tentu akan diupayakan nanti diperbaiki," ucapnya.
"Tetapi niatnya sudah bagus, meski ini pun masih bisa ada celahnya (pungli) bisa," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual di jalan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Lalu Buat Apa SIM dan Bayar Pajak Tahunan?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR