Otomotifnet.com - Sudahi nangisnya jika BPKB asli mobil atau motor hilang hingga rusak.
Karena masih bisa terbitkan BPKB Duplikat resmi dari Kepolisian.
Caranya mengunjungi kantor Samsat dengan membawa sejumlah syarat.
Selain itu, juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 32 disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Cara mengurus Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan.
Syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.
Selain itu, juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR