Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudahi Nangisnya, Ini Prosedur Terbitkan BPKB Duplikat Jika Rusak atau Hilang

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 12:10 WIB
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik
Motor Plus/ A. Ridho
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik

Otomotifnet.com - Sudahi nangisnya jika BPKB asli mobil atau motor hilang hingga rusak.

Karena masih bisa terbitkan BPKB Duplikat resmi dari Kepolisian.

Caranya mengunjungi kantor Samsat dengan membawa sejumlah syarat.

Selain itu, juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 32 disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.

Cara mengurus Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan.

BPKB duplikat tidak ada nomor faktur
Aong/Motorplus.com
BPKB duplikat tidak ada nomor faktur

Syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.

Selain itu, juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa