Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudahi Nangisnya, Ini Prosedur Terbitkan BPKB Duplikat Jika Rusak atau Hilang

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 12:10 WIB
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik
Motor Plus/ A. Ridho
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik

Bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- BPKB yang rusak;

- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

- STNK; dan

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru Rp 225 ribu per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil sebesar Rp 375 ribu per penerbitan.

Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.

Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.

Baca Juga: STNK, BPKB atau SIM Hilang, Urus Dulu SKTLK, Catat Biaya dan Syaratnya

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/11/02/082608026/cara-mengurus-bpkb-hilang-atau-rusak-berikut-syarat-dan-biayanya?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa