Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudahi Nangisnya, Ini Prosedur Terbitkan BPKB Duplikat Jika Rusak atau Hilang

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 12:10 WIB
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik
Motor Plus/ A. Ridho
Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik

1. Untuk Perseorangan, melampirkan:

- Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia; atau

- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

- Nomor Induk Berusaha;

- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa