Lebih lanjut, juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR