Otomotifnet.com - Tilang sistem poin berlaku.
Sanksi atas kasus pelanggaran lalu lintas berat, SIM langsung dicabut.
Hal ini seperti yang akan diterapkan di wilayah pak Ganjar Pranowo, yakni Jawa Tengah.
Sistem kerjanya, tiap melakukan pelanggaran, pengendara bakal mendapat poin.
Sementara keterangan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.
Ada tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.
"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10," terangnya dikutip dari NTMC Polri, (6/11/22).
"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus.
Aturan terkait sistem poin pada SIM secara hukum tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Rinciannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17.
Disebutkan, poin merupakan nilai yang diberikan ke pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 38, dijelaskan pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Tilang Terbaru Pakai Poin, Jadi Pelaku Tabrak Lari, 12 Poin Langsung Habis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR