Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Sistem Poin Berlaku di Wilayah Pak Ganjar, Kasus Berat SIM Dicabut

Irsyaad W - Selasa, 8 November 2022 | 11:25 WIB
Alur pencabutan SIM oleh Polisi karena kasus pelanggaran lalu lintas berat
satlantaspolresmetrodepok.com
Alur pencabutan SIM oleh Polisi karena kasus pelanggaran lalu lintas berat

Otomotifnet.com - Tilang sistem poin berlaku.

Sanksi atas kasus pelanggaran lalu lintas berat, SIM langsung dicabut.

Hal ini seperti yang akan diterapkan di wilayah pak Ganjar Pranowo, yakni Jawa Tengah.

Sistem kerjanya, tiap melakukan pelanggaran, pengendara bakal mendapat poin.

Sementara keterangan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.

Ada tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.

Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.(Satlantas Surakarta)
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.(Satlantas Surakarta)

"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10," terangnya dikutip dari NTMC Polri, (6/11/22).

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus.

Aturan terkait sistem poin pada SIM secara hukum tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Rinciannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17.

Disebutkan, poin merupakan nilai yang diberikan ke pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 38, dijelaskan pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tilang Terbaru Pakai Poin, Jadi Pelaku Tabrak Lari, 12 Poin Langsung Habis

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/06/150100115/polda-jateng-terapkan-sistem-poin-sim-kerap-melanggar-sim-bisa-dicabut

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa