Instruksi tersebut berlaku mulai 13 September 2022.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan dan Panglima TNI.
Kemudian Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Namun menurut mas Gibran, anggaan pengadaan mobil listrik akan dialihkan untuk fasilitas publik, seperti pembangunan pasar tradisional, jalan dan taman cerdas.
"Kita lihat urgensinya dan skala prioritasnya kalau mau beli mobil saya kira timingnya tidak pas," sebutnya, (2/11/22) lalu.
"Ini kan kita sedang berusaha untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi," kata Gibran.
Sementara untuk aktivitas ASN akan menggunakan mobil yang ada saat ini sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
Selain itu, katanya, harga saat ini untuk membeli mobil listrik sangat mahal dan pilihannya masih sedikit.
"Kalau yang namanya mobil nanti bisa ditunda dululah ya. Sekarang harga mobil listrik itu masih mahal-mahal pilihannya masih sedikit," ujar mas Gibran.
"Saya masih bisa menggunakan mobil (Toyota Kijang Innova) yang lama ini. Makanya anggarannya kita alihkan ke yang lain dulu," tandas Gibran.
Baca Juga: Cukup Pakai Kijang Innova, Gibran Siap Disanksi Perkara Inpres Mobil Dinas Listrik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR